Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon menyebut ada potensi penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center di Kota Mataram.
"Ada, ada, ada (tersangka baru). Penyidikan baru, ya artinya ada berkas lain nanti," kata Enen di Mataram, Selasa.
Perihal identitas dari tersangka baru, Kajati tidak menjelaskan lebih lanjut dan hanya memberikan gambaran bahwa peran tersangka baru tersebut ada tersirat dalam dakwaan dua terdakwa yang kini menjalani penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Ada di dalam dakwaan itu. Nantilah kita lihat lagi itu, pokoknya adalah itu. Nanti ada runutannya di situ (dakwaan)," ujarnya.
Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC
Dia tidak memungkiri berkas baru untuk tersangka tambahan dalam perkara korupsi yang terjadi pada era kepemimpinan T.G.H. Muhammad Zainul Majdi sebagai Gubernur NTB itu lebih dari satu.
"Jadi, mungkin nanti ada tambahan beberapa berkas," ucap dia.
Perihal peran Muhammad Zainul Majdi masuk calon tersangka baru, Enen tidak memberi penjelasan pasti.
Dia hanya menyebut bahwa Gubernur NTB dua periode yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang (TGB) itu berperan sebagai kepala daerah saat kerja sama itu berlangsung.
"Karena kebetulan dia (TGB) masa jabatan pak gubernur saat itu," ucap dia.
Dua orang tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah NTB era kepemimpinan TGB periode kedua, yakni Rosyadi Husaeni Sayuti dan Direktur Utama PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution, selaku pihak kedua yang melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk pembangunan dan pengelolaan NCC.
Dalam dakwaan, Rosyadi saat baru menjabat sebagai Sekda NTB tahun 2016 terungkap meneken kontrak perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center yang bermasalah dengan PT Lombok Plaza.
Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025
Rosiady Sayuti mewakili Gubernur NTB yang saat itu TGB, melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktur Utama PT Lombok Plaza Doly Sutahajaya Nasution yang menjadi terdakwa kedua dalam perkara ini.
Roasyadi didakwa telah mengesampingkan kewajiban PT Lombok Plaza dalam kesepakatan tanggal 10 Juni 2013 yang diketahui sebagian besar belum terlaksana.
Dalam dakwaan disebutkan kewajiban tersebut, di antaranya meliputi penyiapan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.
Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari usai perjanjian kerja sama ditandatangani, pihak perusahaan tidak membayar jaminan pelaksanaan.
Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok yang terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 605/MENKES/SK/VII/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Baca juga: Penyidik temukan fakta baru kasus NCC dari pemeriksaan TGB
Pembangunan gedung pengganti itu ada awalnya disepakati dengan nilai pembangunan Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5 miliar.
Dalam persoalan ini, Doly sebagai Direktur Utama PT Lombok Plaza punya peran penting dengan memerintahkan konsultan perencana mengubah rancangan anggaran biaya pembangunan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah maupun addendum perjanjian.
Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS.
Dengan menguraikan hal tersebut, jaksa dalam dakwaan mendakwa perbuatan terdakwa Rosiady dan Doly telah mengakibatkan negara mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan dalam dakwaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: TGB: Kerja sama pengelolaan aset NCC sudah sesuai prosedur
Baca juga: Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara dua tersangka korupsi NCC lengkap