TGB: Kerja sama pengelolaan aset NCC sudah sesuai prosedur

id tgb, tuan guru bajang, tgh muhammad zainul majdi, tgb diperiksa jaksa, kejati ntb, kasus korupsi ncc,pemeriksaan saksi,kerja sama ncc,ncc,ntb

TGB: Kerja sama pengelolaan aset NCC sudah sesuai prosedur

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH. Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang (TGB) memberikan keterengan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang (TGB) menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) sudah berjalan sesuai prosedur.

"Ya kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi (penyimpangan) kita (saya) serahkan ke APH (Kejati NTB)," kata TGB yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, seluruh produk hukum yang terbit harus sesuai kewenangan.

"Kalau dari pribadi saya, semua produk hukum yang saya keluarkan harus memastikan bahwa semua sesuai kewenangan," ujarnya.

Baca juga: Perkara korupsi mantan Sekdaprov NTB siap disidangkan

Kemudian, produk hukum tersebut harus berjalan secara prosedural dan administratif. Kedua hal tersebut harus terpenuhi.

"Yang ketiga, tidak melawan hukum. Yang keempat, tidak merugikan keuangan daerah. Itu norma keputusan," ucap dia.

Perihal penetapan tersangka atas Rosiady Husaenie Sayuti yang merupakan Sekretaris Daerah NTB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, ia enggan memberikan tanggapan.

"Ya, kita (saya) serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa," kata TGB.

Lebih lanjut, TGB dalam pemeriksaan tersebut mengaku bahwa penyidik melayangkan sedikitnya 17 pertanyaan seputar pengelolaan aset tersebut.

"Pemeriksaan bagus, profesional, proporsional, dan ya menurut saya yang ditanyakan adalah hal-hal substantif dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu. Pertanyaannya paling banyak seputar terkait dengan masalah yang ada," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara dua tersangka korupsi NCC lengkap

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa penyidik memeriksa TGB dalam kapasitas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NCC.

"Iya, TGB diperiksa sebagai saksi," ujar Efrien.

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, TGB didampingi ajudan tiba di gedung Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Selain Rosiady, tersangka lain merupakan Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016 Doli Suthaya.

Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian datang dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga: Berkas perkara korupsi mantan Sekda NTB dinyatakan lengkap

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, termasuk ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Dalam perkembangan penanganan kedua tersangka, penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersebut menandakan perkara kedua tersangka sudah masuk tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Kejati NTB: Penelusuran aset tersangka korupsi NCC masuk penyidikan
Baca juga: Kejati NTB pastikan penyidikan korupsi aset NCC masih berjalan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »