Bima (ANTARA) - Tim gabungan Kodim 1608/Bima terdiri dari Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima berhasil menangkap empat orang pemilik 55 paket narkoba jeni sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa.
"Ke-empat orang tersebut masing-masing berinisial SLD (31 thn), AMR (35 thn), JHN (39 thn), dan ARM (21 thn). Mereka berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo dan ditangkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ungkap Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dikatakannya, Operasi ini dipimpin Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima Bidang P2M, Ary Amirullah.
"Operasi ini berawal dari laporan warga kepada Babinsa Desa Talabiu. Hasilnya, selain empat tersangka diamankan 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp.21 juta, timbangan elektrik, alat hisap, dan peralatan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Kodim tangkap tangan dua pengedar sabu di Bima
Dandim menyampaikan, apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Narkoba adalah ancaman bagi Bangsa ini, Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata bukan semboyan semata untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya.
Lebih lanjut Andi Lulianto menuturkan, seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hal ini bentuk keseriusan Kodim 1608/Bima dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima," tutupnya.
Baca juga: Sebanyak 183 pejabat di Dompu dites urin