Prabowo: Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

id Presiden Prabowo,Prabowo Subianto,ratas empat pulau,polemik empat pulau,provinsi Aceh,provinsi Sumut

Prabowo: Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

Presiden Prabowo Subianto pada sela-sela perjalanannya menuju Kota St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6/2025) memimpin rapat terbatas membahas sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

St. Petersburg, Rusia (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi memunculkan polemik batas wilayah karena seluruh persoalan harus diselesaikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya kira prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, saya kira itu menjadi pegangan kita. Tetapi, alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali," kata Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi di sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa.

Presiden Prabowo dalam rapat terbatas itu memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Baca juga: Prabowo putuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Provinsi Aceh

Empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta jajarannya segera menyebarluaskan sikap pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut, agar masalahnya tidak berlarut-larut.

"Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat kondisi kita baik, ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produk pertanian. Saya kira kemajuan di semua bidang," kata Presiden Prabowo.

Rapat terbatas melalui sambungan video konferensi yang dipimpin Presiden Prabowo itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Presiden berikan perhatian empat pulau meskipun domain Mendagri

Polemik mengenai batas wilayah empat pulau itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri itu kemudian ditolak Pemerintah Provinsi Aceh.

Polemik itu kemudian berakhir pada hari ini setelah Presiden menetapkan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Prasetyo melanjutkan dokumen-dokumen yang dirujuk pemerintah terkait kewilayahan itu mengacu pada dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah (Provinsi) Aceh, bagi Pemerintah (Provinsi) Sumatera Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," sambung Prasetyo.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »