Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan yang akhirnya harus mendapatkan tindakan amputasi tangan kiri.
"Apakah ada pelanggaran SOP (standard operating procedure)? Itu yang kami dalami," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Abdul Malik melalui sambungan telepon, Senin.
Pelanggaran tersebut merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut terdapat aturan yang menyebut tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik medis dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.
Malik mengatakan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis terhadap bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra ini masih tahap penyelidikan.
Dalam tahapan tersebut, kepolisian melaksanakan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penindakan medis terhadap Arumi.
"Totalnya sudah ada belasan orang, ada juga dari tenaga medis berbagai fasilitas kesehatan," ucapnya.
Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkan kepada majelis disiplin profesi (MDP), lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan.
Baca juga: Tim medis Indonesia kembali diberi kewenangan tangani jamaah
"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari kondisi kesehatan Arumi yang mengalami demam. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo. Tenaga medis puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus pada Arumi. Beberapa hari menjalani perawatan, tangan Arumi membengkak dan menghitam membuat kondisi kesehatannya semakin memburuk.
Baca juga: BKSAP menghadirkan tim medis yang berangkat ke Gazabagikan pengalaman
Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk pihak puskesmas ke Rumah Sakit Sondosia dan lanjut ke RSUD Bima karena diagnosa medis menyebutkan kondisinya semakin parah, tenaga medis mengambil tindakan dengan mengamputasi tangan kiri yang sebelumnya terpasang infus tersebut pada 17 Juni 2025.