Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka ketiga sumur bor di Lapas Selong

id kejari lotim, kasus sumur bor, tersangka korupsi, penahanan tersangka, proyek kemendes pdtt

Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka ketiga sumur bor di Lapas Selong

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Timur. ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menitipkan penahanan tersangka ketiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor tahun anggaran 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma di Mataram, Senin, mengatakan tersangka ketiga yang menjalani penahanan berinisial AST.

"AST ini selaku konsultan pengawas. Kami titip penahanan di Lapas Selong," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur titip penahanan tersangka korupsi sumur bor di Lapas Selong

Dia mengatakan penahanan selama 20 hari pertama untuk tersangka ketiga ini berlangsung sejak Kamis (19/6). Penahanan dilakukan usai AST menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan.

"Sebenarnya kami panggil (pemeriksaan) berdua, AST dan M, tetapi yang hadir saat itu AST, M tidak," ujarnya.

Terkait alasan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua tersebut, Bagus mengaku tidak ada menerima pemberitahuan dari M yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan.

Meski demikian, kejaksaan akan kembali mengagendakan pemanggilan tersangka M untuk menjalani pemeriksaan dan melanjutkan ke penahanan seperti tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka kasus korupsi sumur bor di Lombok Timur

Adapun dua orang tersangka lain yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis (12/6), yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial DS, dan pihak penyedia inisial ABS.

Dia menjelaskan empat orang tersangka dalam kasus ini merupakan para pihak yang terlibat pelaksanaan proyek dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut.

"PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek inisial DS, pihak penyedia inisial ABS. Kemudian, M pihak pelaksana pekerjaan dan inisial AST sebagai konsultan pengawas," ujarnya.

Dia mengatakan penetapan empat orang tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang sudah ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Baca juga: Penetapan tersangka korupsi sumur bor di Lombok Timur tunggu waktu

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jumlah tersangka korupsi sumur bor di Lombok Timur lebih dari satu orang

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di wilayah Suela, Kabupaten Lombok Timur, ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.

Baca juga: Kejari Lombok Timur terima hasil cek ahli terkait proyek sumur bor Rp1,13 miliar

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »