Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan sejumlah dokumen yang menjadi bahan kebutuhan audit penghitungan kerugian negara kasus korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
"Kami serahkan apa yang diminta BPKP, sejumlah dokumen yang kurang," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M.N.O. Sirait melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa.
Dalam kasus dugaan korupsi penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) pada tahun 2019 sampai 2023 ini sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan bahwa kebutuhan penyidikan, baik keterangan saksi, kelengkapan dokumen, maupun keterangan ahli, sudah masuk dalam berkas.
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang
Saksi yang diperiksa mencapai puluhan orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah.
Mulai dari pihak Bappenda Lombok Tengah, dinas perhubungan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) serta bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
"Jadi, tinggal menunggu hasil audit, baru kami lakukan gelar dan tetapkan tersangka," ucap Bratha.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa secara maraton saksi kasus korupsi PPJ
Bratha menjelaskan bahwa persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran insentif pajak yang tidak tersampaikan sesuai dengan ketentuan.
"Insentif terbayar, tetapi tidak sesuai. Itu yang kami dalami," ujar dia.
Perihal regulasi yang menjadi dasar pembayaran insentif tersebut, Bratha memilih untuk tidak secara dini menyampaikan ke publik.
"Soal itu, nanti saja," katanya.
Baca juga: Kejaksaaan perkuat bukti korupsi PPJ di Lombok Tengah dari ahli pidana