Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melegalkan areal tambang emas ilegal di kawasan hutan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Info yang saya dapat, kalau daerah yang ada tambang ilegal di Sekotong masuk kawasan hutan, tidak bisa dialihkan atau dilegalkan untuk tambang rakyat," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dihubungi dari Mataram, Rabu.
Perihal penanganan pidana tambang emas ilegal yang kini bergulir di sejumlah aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Dian tidak memberikan tanggapan.
KPK seharusnya bisa memberikan tanggapan terkait hal ini mengingat komisi antirasuah tersebut punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara yang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama pada tahun 2017.
Baca juga: Polres Lombok Barat libatkan Mabes Polri tangani kasus tambang emas ilegal Sekotong
Pernyataan Dian Patria ini berbeda dengan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di bawah kepemimpinan Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha yang akan menjadikan tambang emas ilegal bekas pekerjaan tenaga kerja asing asal China tersebut menjadi legal.
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Nanik Sudaryati Deyang. Mereka turun langsung ke lokasi pertambangan di Sekotong.
Alasan legalisasi pertambangan tersebut untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong, yang sebagian besar masih tergolong miskin.
"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan enggak bisa kita pungkiri," ujar Nurul Adha.
Baca juga: Kejati selidiki dugaan korupsi aktivitas tambang di Sekotong Lombok Barat
Pemanfaatan ladang emas untuk masyarakat Sekotong ini nantinya akan melalui pembentukan koperasi.
"Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ucapnya.
Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.
Menurut Nurul Adha, pertambangan rakyat di Sekotong untuk ke depannya tidak lagi menggunakan merkuri, melainkan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Baca juga: Walhi laporkan tiga perusakan lingkungan di NTB ke Jaksa Agung
Baca juga: Penyidikan tambang emas ilegal Sekotong di Polres Lombok Barat tetap jalan
Baca juga: KPK pantau perkembangan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Baca juga: Soal TKA China kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Polisi koordinasi dengan LHK