Tega! Kakek di Praya cabuli cucunya yang baru berusia tiga tahun

id Rudapaksa ,Lombok Tengah ,NTB,Polres Lombok Tengah

Tega! Kakek di Praya cabuli cucunya yang baru berusia tiga tahun

Ilustrasi. ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku inisial AY (58) terkait tindak pidana rudapaksa terhadap anak usia tiga tahun atau di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri di Kecamatan Praya.

"Saat ini, terduga pelaku kasus pencabulan itu telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata ‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk II Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (26/6) berawal saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya yang berinisial RS (3), seorang perempuan.

Baca juga: Diduga cabuli santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah dilaporkan ke polisi

Ibu korban kemudian mencari anaknya di rumah terduga pelaku yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

‎"Saat ibu korban tiba dan masuk ke dalam rumah terduga pelaku, ia menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," katanya.

‎Ia mengatakan kasus itu terungkap bahwa terduga pelaku inisial AY adalah kakek kandung dari korban RS. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.

"Atas laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," katanya.

Baca juga: Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah

‎‎Atas kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya agar perbuatan keji tersebut tidak terulang kembali guna menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual.

"Tetap waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak saat ada di rumah maupun dimana saja," katanya.

Baca juga: Diduga cabuli anak yatim, pria di Lombok Tengah diamankan

Baca juga: Tega, ayah cabuli dua anak kandung di Praya Lombok Tengah, pelaku terancam 15 tahun penjara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »