Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula

id Bea cukai,rokok ilegal,Kota Mataram NTB,perokok pemula

Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula

Kepala Seksi Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Mataram Guntur Setiono (depan kiri) menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan salah satu dampak negatif dari peredaran rokok ilegal adalah memicu peningkatan jumlah perokok pemula dan di bawah umur di daerah itu.

"Kondisi itu terjadi, karena harga rokok ilegal yang dijual murah," kata Kepala Seksi Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Mataram Guntur Setiono di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mataram.

Ia mengatakan, dengan harga rokok yang hanya Rp5.000 per bungkus, memudahkan jangkauan kalangan anak-anak untuk membeli dan mencoba merokok.

Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga bisa merugikan penerimaan negara. Hal itu dapat dilihat dari hasil pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Mataram, NTB, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 4.788.877 batang.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6 miliar lebih, dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,2 miliar lebih.

Pada tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan terjadi peningkatan menjadi sebanyak 6.177.730 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp8,2 miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp4,4 miliar lebih.

"Diharapkan, dengan berbagai upaya gempur rokok ilegal yang terus digencarkan tahun ini, temuan atau sitaan rokok ilegal bisa turun," katanya.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Sumbawa

Di sisi lain, Guntur menambahkan peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada persaingan usaha di bidang hasil tembakau (HT) menjadi tidak sehat.

Karena itu, pihaknya mengajak semua kalangan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gempur rokok ilegal.

Adapun identifikasi sederhana terhadap rokok ilegal dapat diperhatikan kesamaan informasi pada kemasan dan pita cukai antara lain, jumlah isi, jenis barang kena cukai (BKC), desain sesuai tahun cetakan.

"Rokok ilegal memiliki ciri, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda," katanya.*

Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun
Baca juga: Pemkab Lombok Utara intens berantas rokok ilegal

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »