Polisi tangkap suami pembunuh istri yang baru melahirkan di Dompu

id Polres Dompu,suami bunuh istri,dompu,polisi

Polisi tangkap suami pembunuh istri yang baru melahirkan di Dompu

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli bersama KBO IPTU Zainal Arifin, mengapit terduga pelaku bernama Syamsudin pembunuhan sadis istri yang baru melahirkan 10 hari. (ANTARA/HO-Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap pria bernama Syamsudin (29 tahun) asal Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang merupakan suami sadis pembunuh istrinya yang baru 10 hari melahirkan.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, kawasan Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Saat ditangkap, Syamsudin sempat memberikan perlawanan kepada polisi," katanya Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli.

Dikatakannya, selain pelaku polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter (cm).

"Parang itu diduga digunakan pelaku untuk membunuh istrinya Sri Wahyuni, itu berdasarkan pengakuannya," jelasnya.

Baca juga: Tega!! Seorang suami di Dompu bunuh istrinya yang baru melahirkan anaknya

Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang, dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga,” papar Ramli.

Diketahui, penangkapan pelaku dilakukan Tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan AKP Ramli bersama KBO Satreskrim IPTU Zainal Arifin.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Suami bunuh istri di Lombok Timur divonis seumur hidup
Baca juga: Cekcok panen tembakau, Suami di Dompu gorok Istri hingga tewas

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »