Kejati NTB pakai putusan eksploitasi air di Trawangan hitung kerugian SPAM

id pt bal, pt gne, kejati ntb, putusan perkara, eksploitasi air, pengelolaan spam,spam trawangan

Kejati NTB pakai putusan eksploitasi air di Trawangan hitung kerugian SPAM

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memakai putusan dua terdakwa eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno untuk menghitung kerugian kasus korupsi kerja pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) antara PT GNE dan PT BAL.

"Jadi, putusan dan semua fakta persidangannya, baik dalam bentuk dokumen dan keterangan saksi akan kami lakukan kajian untuk bahan audit penghitungan kerugian negara," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Kamis.

Dia turut menyatakan bahwa penyidikan korupsi kerja sama pengelolaan SPAM antara PT GNE (Gerbang NTB Emas) dan PT BAL (Berkat Air Laut) di Gili Trawangan dan Gili Meno ini merupakan upaya kejaksaan memulihkan hak negara dari adanya putusan eksploitasi air tersebut.

"Perkara GNE dan BAL yang di persidangan itu 'kan soal tindak pidana umumnya, terkait lingkungan hidup, itu tanpa izin dalam pengelolaan, pengambilan air secara ilegal. Dan kami ini sekarang di kasus korupsinya, kami lihat ada keuntungan dalam pengelolaan air itu, yang tidak masuk ke hak-hak negara, jadi ada kerugian di situ," ucap dia.

Baca juga: Kejaksaan geledah kantor Pemprov NTB dan GNE

Dalam menghitung kerugian negara, jelas dia, penyidik kini berkoordinasi dengan BPKP. Dengan mengatakan hal tersebut, Enen meyakinkan bahwa kerugian kasus korupsinya ini akan terekspose dalam bentuk nominal uang.

"Kerugiannya nanti dihitung dalam bentuk uang, hak-hak negara harus dipulihkan di situ," ujarnya.

Dua terdakwa perkara pidana umum eksploitasi air di Gili Trawangan dan Gili Meno merupakan direktur perusahaan yang bekerja sama dalam pengelolaan SPAM tersebut, yakni Samsul Hadi dari PT GNE dan William John Matheson dari PT BAL.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024, hakim menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Kantor Biro Ekonomi NTB digeledah Kejati, Begini tanggapan Pemprov

Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota. Kemudian hakim memerintahkan barang bukti sitaan berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.

Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin tersebut.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum.

Dakwaan tersebut menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hakim menerapkan dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Baca juga: Kepala Kesbangpol NTB diperiksa terkait korupsi kerja sama PT GNE dengan BAL

Sedangkan, terhadap Samsul hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Untuk putusan di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima pengajuan banding kedua terdakwa maupun penuntut umum dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa kembali mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi yang kini menunggu putusan.

Baca juga: Legislator minta BPK audit BUMD PT GNE karena sakit parah

Kemudian dalam dakwaan kedua terdakwa, jaksa sebelumnya menyampaikan bahwa akibat adanya kegiatan usaha bersama yang berjalan tanpa izin sah tersebut terungkap Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE telah menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL senilai Rp1,25 miliar.

Angka keuntungan yang diterima direktur dari perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut disampaikan jaksa terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.

Hal itu disampaikan jaksa sesuai dengan bukti transfer perbankan dari William John Matheson sebagai Direktur PT BAL kepada Samsul Hadi, Direktur PT GNE.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OSZAR »